REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Pejabat senior Hamas Ismail Haniyeh mendesak kepemimpinan Palestina untuk segera menandatangani Statuta Roma. Selain itu menuntut Israel ke Mahkamah Pidana Internasional atas kejahatannya di Gaza.
Dikutip dari Maan News Agency, Jumat (12/9) Haniyeh menyatakan menandatangani Statuta Roma adalah langkah tepat bagi setiap korban kejahatan Israel. Jika pemimpin Palestina mengulur-ulur sama halnya dengan mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
"Tentunya hal tersebut merupakan satu pelanggaran untuk citra Palestina." tutur dia. Para pemimpin Palestina tidak seharusnya mengabaikan hak-hak para korban serangan Israel di Gaza.
Ia mendesak Presiden Mahmoud Abbas untuk menandatangani Statuta Roma. Haniyeh beberapa waktu lalu telah menandatangani usulan Palestina untuk mengajukan permohonan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pada Agustus lalu.
Sebagai informasi, Statuta Roma atau Roma statute of the international criminal court adalah suatu persetujuan yang disepakati pada tanggal 17 Juli 1998 oleh United Nations Diplomatics Confrence of Plenipotentiaries on Establishment of an International Criminal Court . Persetujuan ini untuk membentuk International Criminal Court (ICC) atau pengadilan pidana Internasional.
Hingga kini 2013 lalu sebanyak 120 negara mengesahkan Statuta dan menyetujui terbentuknya ICC. Sampai tanggal 14 Maret 2008, sebanyak 106 negara telah meratifikasi statuta ini.