REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pengadilan Pakistan memutuskan memenjarakan 100 orang aktivis oposisi selama 14 hari atau denda sebesar Rp2,3 juta. Mereka ditahan atas dakwaan melanggar undang-undang di Pakistan, karena dianggap membatasi pergerakan orang.
Para aktivis tersebut adalah bagian dari ratusan aktivis yang berkemah di sekitar gedung parlemen di Islamabad. Selama satu bulan terakhir mereka menuntut Perdana Menteri Nawaz Sharif mundur.
Mereka tercatat sebagai pendukung mantan pemain cricket Imran Khan dan ulama Tahirul Qadri. Kedua sosok itu bertolak dari kota Lahore di bagian timur ke ibu kota dengan berkonvoi bulan lalu.
Imran Khan dan ulama Tahirul Qadri serta aktivis lainnnya menuntut Perdana Menteri Nawaz Sharif mundur karena diduga melakukan kecurangan dalam pemilihan tahun lalu. Seorang juru bicara partai pimpinan Khan mengatakan perundingan dengan pemerintah akan dihentikan sampai seluruh anggotanya dibebaskan.
Penahanan tersebut diprotes keras oleh kerumunan warga. Mereka sempat terlibat bentrok dengan polisi, tetapi membubarkan diri setelah terjadi kebuntuan selama sekitar dua jam.