Selasa 16 Sep 2014 07:25 WIB

Pemerintah Didesak Kembalikan Status Kewarganegaraan Muslim Rohingya

Rep: c78/ Red: Esthi Maharani
Muslim Rohingya
Foto: AP
Muslim Rohingya

REPUBLIKA.CO.ID, RAKHINE — Warga Muslim Rohingya menghadapi masalah utama terkait kewarganegaraan yakni tidak adanya pengakuan dan penolakan kewarganegaraan dari pemerintah Myanmar. Maka dari itu, hal penting yang mesti dilakukan dan diperjuangkan adalah memberikan status kewarganegaraan bagi mereka di Myanmar.

“Pemberian status kewarganegaraan Myanmar merupakan cara terbaik mengatasi masalah ini,” kata Direktur Program Pembangunan PBB untuk kawasan Asia Pasifik Haoliang Xu, Senin (15/9).

Jika telah dilakukan pengembalian hak-hak kewarganegaraan untuk mereka, lanjut Xu, maka permasalahan lanjutan seperti pengembangan kehidupan ke arah yang lebih baik dapat menjadi fokus berikutnya. Demikian dilaporkan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) mengutip Rohingya News Agency.  

Dikatakannya, dengan mengembalikan status kewarganegaraan Muslim Rohingya, tidak akan timbul permasalahan fatal, bahkan akan terjadi peningkatan yang signifikan dalam penegakan hak asasi manusia oleh pemerintah.

Muslim Rohingya kehilangan hak kewarganegaraannya sejak 1982 atas tindakan dari rezim militer Myanmar. Meski Pemerintah Myanmar telah melakukan proses verifikasi nasional untuk pendaftaran kewarganegaraan, tapi seorang aktivis dan Direktur Proyek Arakan Chris Lewa mengatakan, hampir setiap hari selalu terjadi penangkapan serta pelecehan kepada muslim Rohingya.

“Tidak ada kemajuan apapun,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, kemungkinan ke depannya akan menjadi lebih buruk. Pasalnya, penguasa setempat telah menggunakan taktik terbaru dengan  memaksa komunitas muslim keluar dari daerah itu. Para pengamat memprediksi, masalah pertikaian etnis tetap akan terjadi hingga 2015. Selain itu, dikhawatirkan pula terjadi aksi kekerasan pada saat pemilihan umum nasional.

Dalam pidato Juli lalu, pelapor khusus PBB mengenai hak asasi manusia di Myanmar, Yanghee Lee, menganggap penolakan terhadap kewarganegaraan Muslim Rohingya merupakan pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan tidak sejalan dengan standar internasional.

Direktur Pengawas Hak Asasi Manusia (HRW) untuk Asia, Phil Robertson mengatakan, masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan guna memperbaiki kondisi HAM bagi Muslim Rohingya agar hak-hak kebebasan hidup mereka kembali diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement