Kamis 18 Sep 2014 17:00 WIB

Baru Berniat Jadi Teroris, Empat Orang Ini Dihukum 20 Tahun

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Indah Wulandari
Kelompok Teroris - ilustrasi
Foto: Irib
Kelompok Teroris - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING--Tiongkok memvonis empat orang dengan 20 tahun penjara karena merencanakan serangan teror.

Empat orang tersebut dihukum antara 10-20 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah karena berpartisipasi dalam organisasi teroris, membuat bahan peledak ilegal, menyediakan dana atau menyembunyikan tersangka.

"Pengadilan mengatakan mereka terpengaruh ekstremisme agama dan membuat bahan peledak di Beijing dan Yunnan, dan mencoba melakukan jihad," ujar kantor berita Xinhua, Rabu malam (17/9).

Dua di antaranya ditangkap saat mencoba menyeberangi perbatasan Tiongkok untuk bergabung dengan kelompok teroris. Namun, tidak disebutkan kemana mereka akan pergi. Seluruh terdakwa diduga merupakan Muslim Uighur, dilihat berdasarkan nama mereka.

Wakil Presiden Eksekutif Mahkamah Agung Tiongkok Shen Deyong meminta hakim mempercepat proses pengadilan bagi pelaku terorisme dan memberi hukuman yang bisa dijadikan contoh.

Terpisah, pengadilan bagi akademisi Muslim Ilham Tohti dilakukan di Xinjiang. Profesor ekonomi yang memperjuangkan hak Muslim Uighur didakwa dengan separatisme.

Tohti menyangkal tuduhan tersebut. Pengadilan terhadap Tohti menyita perhatian internasional karena diduga telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Pemerintah Tiongkok mengatakan ratusan orang meninggal akibat kekerasan di Xinjiang dalam 18 bulan terakhir. Mayoritas Muslim Uighur tinggal di Xinjiang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement