REPUBLIKA.CO.ID,PARIS--Majelis Rendah pada Majelis Nasional Prancis menyetujui rancangan undang-undang antiterorisme yang akan mengantar larangan perjalanan pada siapapun yang dicurigai berencana untuk melakukan jihad di luar negeri.
RUU ini muncul saat otoritas semakin khawatir tentang jumlah warga Prancis bepergian untuk berperang di Irak dan Suriah. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi kembalinya mereka ke Prancis.
Selain larangan perjalanan, otoritas bakal menyita paspor dan kartu identitas mereka yang dicurigai selama enam bulan sampai dua tahun. RUU ini juga memungkinkan pihak berwenang untuk meminta penyedia layanan internet memblokir akses ke situs yang mengarah ke tindakan terorisme.
Hal itu disetujui oleh kelompok-kelompok politik di Majelis Nasional dan akan diperdebatkan oleh Senat bulan depan.
“Sekitar 930 warga Prancis termasuk setidaknya 60 perempuan, baik secara aktif terlibat dalam jihad di Irak dan Suriah, atau berencana untuk pergi ke sana, naik 74 persen dalam delapan bulan,” jelas Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve, Jumat (19/9).
Awal pekan ini, enam orang ditahan di timur Prancis karena dicurigai merekrut calon jihad.
Menurut sumber polisi, salah satu tersangka itu terkait dengan Forsane Alizza (Knights of Pride), satu kelompok ekstrimis yang menyerukan Prancis menjadi negara Islam dan telah dilarang pada tahun 2012.