Sabtu 20 Sep 2014 03:12 WIB

Kejaksaan AS Tuntut Keuskupan Beberkan Praktik Pedofilia Pendeta

pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, ST PAUL -- Kejaksaan di Amerika Serikat terus menuntut informasi atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak yang dilakukan oleh para pastor (The Reverend) kepada jemaat.

Dikutip dari MPRNews, Kamis (18/9), Jaksa Jeff Anderson mengajukan gugatan kepada dua lembaga keuskupan St. John's Abbey and St. Cloud untuk menyerahkan dokumen mengenai para pastor terduga terlibat kekerasan seksual.

Jaksa tersebut menuduh kedua institusi Katolik tersebut telah menciptakan gangguan publik dengan tidak menyerahkan informasi mengenai pelaku. Sebelumnya dia juga berhasil menuntut keuskupan St. Paul and Minneapolis dan Winona.

Dia menjelaskan, sikap keuskupan itu telah berisiko terhadap keselamatan anak-anak di bawah asuhan lembaga keagamaan itu.

Dalam sebuah pernyataan, Keuskupan mengatakan mereka "belum mempunyai waktu untuk menelaah tuntutan tersebut dan tidak akan berkomentar secara spesifik mengenai kasus tersebut."

Kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak atau pedofilia oleh para pihak Geraja di Amerika Serikat jamak terjadi dan terkesan ditutup-tutupi. Korban yang bisa selamat hanya bisa menuntut setelah dewasa.

Anderson mengajukan tuntutan hukum kepada Pastor William Eckroth yang disangkakan melakukan pelecehan seksual terhadap korban John Vogel sekitar tahun 1971 atau 1972 ketika korban masih berusia 7 atau 8 tahun.

Tergugat lainnya adalah Pastor Cosmas Dahlheimer yang melakukan kekerasan seksual terhadap saudara John, Allen Vogel. Kejadiannya terjadi antara tahun 1971 sampai 1974 saat korban berusia 5-8 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement