REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Badan Pengungsi PBB (UNRWA) mendesak masyarakat internasional untuk menolak rencana Israel memindahkan secara paksa ribuan warga suku Badui Palestina dari pusat Tepi Barat.
"Jika rencana tersebut dilaksanakan, maka Israel akan melanggar Konvensi Keempat Jenewa mengenai 'pemindahan paksa'," kata Komisioner UNRWA Pierre Krahenbuhl merujuk pada konvensi yang melarang relokasi penduduk dengan cara paksa.
"Pemindahan itu juga memberi jalan bagi perluasan pemukiman Yahudi yang ilegal dan menghambat terciptanya solusi dua negara."
Pierre mendesak pemerintah Israel membatalkan rencana pengusiran tersebut. Ia juga mendesak lembaga donor dan negara-negara lain untuk bersikap keras terhadap rencana Israel.
UNRWA menambahkan bahwa sebagian besar dari mereka yang terdaftar untuk direlokasi ke Jericho--sebuah wilayah di bagian timur Palestina--adalah pengungsi.
Koran Haaretz menulis bahwa rencana relokasi yang akan melibatkan 12.500 warga Badui dari Jahalin, Kaabneh, dan Rashaida itu telah dilakukan tanpa proses dialog. "Rencana itu ditulis tanpa berkonsultasi dengan warga badui yang tinggal di sana," tulis Haaretz.
UNRWA mengatakan bahwa suku Badui yang akan dipindah saat ini tinggal di area E1--sebuah area yang sebelumnya masuk dalam rencana pembangunan pemukiman baru Israel.
Pada Desember 2012 lalu, Israel berencana akan membangun 1.200 rumah baru di wilayah E1 namun gagal karena tekanan komunitas internasional.
Warga Palestina mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Yahudi di area E1 akan membuat Tepi Barat terbelah menjadi dua sehingga pendirian negara Palestina merdeka semakin sulit diwujudkan.