Rabu 24 Sep 2014 21:42 WIB

Ulama Inggris tak Terbukti Menyerang Wisatawan

Rep: Gita Amanda/ Red: Indah Wulandari
Abu Qatada
Foto: the guardian
Abu Qatada

REPUBLIKA.CO.ID,AMMAN--Ulama Muslim Abu Qatada dinyatakan bebas dari penjara Yordania pada hari Rabu (24/9). Ia dibebaskan dari tuduhan bersekongkol dalam komplotan untuk menyerang turis asing.

Pengadilan di ibukota Amman memutuskan bahwa tuduhan terhadap ulama yang dianggap radikal itu, tidak memiliki bukti yang cukup.

"Abu Qatada telah dibebaskan dari penjara dan sekarang dalam perjalanan pulang," kata sumber pengadilan pada Reuters.

Saksi mengatakan, Abu Qatada tersenyum dengan mengenakan seragam penjara berwarna coklat dan melambai ke keluarganya di ruang sidang setelah putusan diumumkan. Istri dan kerabat saling berpelukan dan berteriak "Subhanallah, Alhamdulillah!"

Putusan tertulis yang dikeluarkan Hakim Ahmad Qatarneh disebut telah bulat. Abu Qatada diekstradisi dari Inggris tahun lalu setelah proses hukum yang panjang. Ia dibebaskan pada bulan Juni dalam kasus terpisah dari tuduhan bersekongkol untuk melakukan tindakan terorisme.

Pembebasan itu juga didasarkan pada kurangnya barang bukti. Di London, juru bicara pejabat setempat mengatakan ulama itu tidak boleh kembali ke Inggris karena dinilai berpotensi sebagai ancaman keamanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement