REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA- Setiap pengendara mobil di negara bagian ACT, Australia harus memastikan bahwa mobil mereka berjarak sekurangnya satu meter ketika melewati pengendara sepeda. Selanjutnya, jarak itu diperlebar menjadi 1,5 meter bila kecepatan di atas 60 km perjam.
Pemerintah negara bagian tersebut akan memberlakukan ketentuan setelah mereima merekomendasi dari komite parlemen negara bagian. Tindakan ini mengikuti hal yang sama yang diberlakukan oleh negara bagian Queensland bulan April lalu, dan mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai denda $ 330 (sekitar Rp 3,3 juta).
Denda bagi mereka yang melanggar ketentuan ini juga akan lebih mahal.
Jaksa Agung ACT Simon Corbell mengatakan perubahan ini mestinya sudah dilakukan sebelumnya.
sepeda diharapkan lebih tinggi dengan aturan satu meter. (ABC News)" />
"Kami berpendapat bahwa sudah saatnya hal ini diberlakukan di ACT, dan kami sekarang mulai melakukan konsultasi dengan masyarakat luas, para pengendara mobil maupun pengendara sepeda."
"Sehingga aturan ini bisa diterapkan seefektif mungkin."
Jaksa Agung Corbell juga mengatakan aturan yang berlaku sekarang ini, yang menetapkan pengendara sepeda harus turun dari sepeda ketika menyeberangi tempat penyeberangan resmi, juga akan diubah.
"Kami akan mendukung rekomendasi komite bahwa pengendara sepeda bisa tetap mengendarai sepeda mereka perlahan tanpa harus turun, sepanjang mereka berhenti dulu guna memastikan bisa menyeberang dengan aman." tambah Corbell.