Selasa 30 Sep 2014 05:18 WIB

MK Spanyol Batalkan Referendum Catalonia

Catalonia
Foto: [ist]
Catalonia

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID --  Rencana Catalonia untuk melakukan referendum pada bulan November mendatang tampaknya akan berakhir dengan gigit jari.

Mahkamah Konstitusi Spanyol memutuskan bahwa referendum tersebut adalah ilegal, setelah pemerintah pusat mengajukan tuntutan.

Pemerintah Spanyol beranggapan bahwa ide referendum yang diputuskan pemimpin Catalan Artur Mas sebagai inkonstitusional mengingat masalah kedaulatan harus ditentukan oleh seluruh rakyat Spanyol dan bukan oleh lima juta rakyat Catalan saja.

Perdana Menteri Mariano Rajoy, dikutip dari Associated Press, Senin (29/9), mengatakan bahwa Konstitusi Spanyol tahun 1979 mengatur hal itu.

Sebagian politisi Catalan tidak senang dengan keputusan tersebut dan mereka menegaskan akan terus berjuang agar Catalonia memiliki hak otonomi dan keuangan yang lebih besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement