REPUBLIKA.CO.ID, CALIFORNIA -- Gubernur California Jerry Brown pada Selasa (30/9) menandatangani larangan penggunaan plastik di seluruh negara bagian itu. California menjadi negara pertama yang melarang penggunaan kantong plastik.
Menanggapi undang-undang baru itu, sebuah koalisi nasional produsen kantong plastik mengatakan akan melakukan jajak pendapat untuk mencabut hukum tersebut. Undang-undang dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2015.
Kantong plastik akan dihapus dari loket-loket kasir baik di toko besar maupun kecil. Ditargetkan undang-undang mulai berlaku musim panas mendatang. Hukum itu juga diharapkan dapat berlaku pula di apotik pada 2016.
Tapi undang-undang tak berlaku untuk plastik buah-buahan, sayuran atau daging. Undang-undang juga memungkinkan pedagang mengenakan biaya tambahan 10 sen untuk penggunaan kantong kertas.
"RUU ini merupakan langkah yang benar untuk mengurangi sampah plastik yang mencemari pantai, taman dan laut kami," kata Brown.
"Kami yang pertama melarang penggunaan plastik dan kami tak akan menjadi yang terakhir," tambahnya.
Namun produsen tas plastik mengatakan, ini akan mengakibatkan ribuan pekerja manufaktur kehilangan pekerjaannya. "Jika undang-undang berlaku akan membahayakan ribuan pekerja manufaktur di California," kata Lee Califf, direktur eksekutif kelompok produsen manufaktur