REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Saat ini pemerintah Mesir tengah mempertimbangkan untuk mensahkan undang-undang anti teror yang bertujuan untuk menghadapi kelompok yang dianggap teroris, termasuk ISIS . Pejabat Mesir mengatakan, Ikhwanul Muslimin bukan salah satu yang akan menjadi target dari UU tersebut.
//Anadolu Agency//, Rabu (1/10) mengabarkan, juru bicara Departemen Kehakiman Transisi Mesir, Mahmoud Fawzi mengatakan, Komite Keamanan Nasional saat ini sedang mempelajari rancangan undang-undang, termasuk RUU anti teror.
"RUU ini tidak dimaksudkan untuk menargetkan Ikhwanul Muslimin, tetapi untuk kelompok teroris termasuk ISIS," ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dari dibentuknya RUU ini adalah untuk mengisi kesenjangan legislatif dalam hal berurusan dengan organisasi teroris.
Sementara itu, media-media Mesir melaporkan RUU anti teror ini merupakan bagian dari upaya untuk melawan kelompok Ikhwanul Muslimin.