REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Mahkamah Agung Amerika pada Senin (6/10) akan membahas perkara yang menentukan apakah tahanan Muslim boleh berjenggot.
Tahanan di Arkansas, Texas, Gregory Holt, mengajukan permohonan terhadap kebijakan penataan rambut tahanan. Holt mengatakan larangan tahanan berjenggot melanggar sekitar 200 hukum federal yang memberikan hak beragama bagi tahanan.
Holt ingin menumbuhkan jenggotnya hingga 2.5 cm sesuai dengan kebiasaan dalam Islam. Pengacaa Holt mencatat 44 daerah bagian di sistem penahanannya dan pemerintah federal memperbolehkan tahanan memiliki jenggot. Ia pun meyakini tuntutannya akan dikabulkan.
Perkara ini, seperti dikutip Reuters, Senin (6/10), memberi pengadilan kesempatan untuk memberi keputusan pada perkara kebebasan beragama di Amerika Serikat.