REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Rancangan resolusi PBB mengenai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Korea Utara (Korut) merekomendasikan pemanggilan Presiden Kim Jong-un ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), ujar sebuah sumber diplomatik Rabu.
Resolusi yang dirancang oleh Uni Eropa, itu diyakini telah beredar di balik sidang tertutup PBB pada Rabu, kata sumber itu kepada kantor Berita Korea Selatan Yonhap yang meminta namanya tidak disebutkan karena resolusi tersebut belum diadopsi.
"Ini menandai pertama kalinya resolusi PBB tentang hak asasi manusia di Korea Utara memasukan rencana untuk menyeret pemimpin Korea Utara ke pengadilan internasional atas tuduhan anti-HAM meskipun hal ini masih berupa rancangan," kata sumber itu.
Sumber tersebut juga menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut dari rancangan tersebut yang masih harus disetujui oleh dewan PBB terkait dan Majelis Umum sebelum disahkan.
Korea Utara sebenarnya sudah lama mendapatkan label sebagai salah satu pelanggar HAM terburuk di dunia. Rezim komunis yang tidak mentolerir perbedaan pendapat, menahan ratusan ribu orang di kamp-kamp penjara politik di seluruh bangsa dan mengontrol ketat segala informasi dari luar.
Pyongyang saat ini mengecam setiap pembahasan akan kondisi hak asasi manusia dan menyebutnya sebagai upaya pimpinan AS untuk menggulingkan rezim tersebut.
Awal bulan ini, Korut juga merilis laporan HAM sendiri, mengklaim negara itu memiliki sistem dan kebijakan hak asasi manusia yang paling menguntungkan di dunia.
Tahun ini, masalah HAM Korut telah menarik perhatian internasional yang lebih besar karena Komisi Penyelidikan PBB juga telah mengeluarkan laporannya bulan Februari lalu setelah penyelidikan selama setahun, mengatakan bahwa pemimpin Korea Utara bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang besar, sistematis dan kotor.
Laporan tersebut juga menganjurkan bahwa Mahkamah Pidana Internasional harus menganggap Korea Utara sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.