Senin 13 Oct 2014 16:18 WIB

Korsel: Pemerintah Tak Bisa Larang Selebaran Anti-Pyongyang

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Winda Destiana Putri
Bendera Korea Selatan dan Korea Utara. Ilustrasi
Foto: gallerychip.com
Bendera Korea Selatan dan Korea Utara. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Korea Selatan menyatakan akan kembali mempelajari isu selebaran anti-Pyongyang yang disebarkan oleh aktivis Korsel ke daerah Korut. Namun, mereka menekankan tak dapat melarang kegiatan tersebut.

Korut selama ini mengecam penyebaran brosur anti-Pyongyang yang dinilai sebagai bagian dari provokasi. Pada Jumat lalu, Korut pun menembaki sejumlah balon yang berisi selebaran tersebut menggunakan senjata mesin.

Sejumlah tembakan pun mengenai perbatasan dan memicu Korsel membalas tindakan Korut. Kementerian Pemersatu Korea Selatan mengatakan tak memiliki alasan legal untuk melarang penyebaran balon tersebut. Namun, ia meminta para aktivis untuk menahan diri.

Ia juga menyebutkan penyebaran selebaran tersebut dapat dicegah demi keamanan warga lokal. "Pemerintah, yang bertanggung jawab untuk keamanan umum, akan mengambil tindakan yang tepat," kata juru bicara kementerian Lim Byeong-cheol, dilansir dari Channel News Asia, Senin (13/10).

Sebelumnya, aparat kepolisian telah dikerahkan untuk mencegah hal serupa yang dapat meningkatkan ketegangan antar dua Korea.

Pada Minggu, Korut mengancam akan melakukan serangan terkait penyebaran brosur anti-Korut tersebut. Mereka juga mendesak Korsel menghentikan aksi itu yang dapat mengancam dibatalkannya pertemuan tingkat tinggi.

Presiden Korsel Park Geun-hye pun menyatakan akan memberikan respon tegas atas aksi provokasi Korut. Ia juga menegaskan pintu dialog masih terbuka lebar. Pertemuan tingkat tinggi ini akan digelar pada awal November.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement