Rabu 22 Oct 2014 09:00 WIB

Mesir Hukum Mati Tujuh Gerilyawan karena Serang Tentara

Bendera Mesir
Bendera Mesir

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan militer Mesir Mmenjatuhi hukuman mati tujuh anggota kelompok jihad terinspirasi Alqaidah Selasa karena melakukan serangan mematikan terhadap militer, kata para pejabat militer.

Dua anggota lain dari Ansar Beit al-Maqdis (Partisan Yerusalem) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, selama 25 tahun di Mesir.

Kelompok yang berbasis di Sinai itu telah mengklaim beberapa serangan mematikan terhadap pasukan keamanan sejak penggulingan Presiden Muhammad Mursi tahun lalu, sebagai pembalasan atas tindakan keras terhadap pendukung Moursi yang telah menewaskan ratusan orang dan ribuan dipenjarakan.

Pengadilan militer di Kairo menghukum sembilan gerilyawan membunuh enam tentara dalam serangan Maret di pos tentara Provinsi Qalubiya, utara Kairo, kata para pejabat militer.

Mereka juga dinyatakan bersalah membunuh dua ahli peledak militer ketika satu tim gabungan polisi-tentara pergi untuk menangkap mereka setelah serangan itu.

Sebelum penggulingan Moursi itu, Ansar Beit al-Maqdis dikenal karena menembakkan roket ke Israel dan menyerang jalur pipa di Sinai yang memasok gas ke negara Yahudi itu.

Dalam beberapa pekan terakhir, kelompok ini telah mengklaim pemenggalan orang-orang yang dituduh menjadi mata-mata tentara Mesir dan dinas intelijen Israel Mossad.

Ia mengatakan pihaknya mendukung kelompok Negara Islam (IS/ISIS), yang telah menyita sejumlah bagian wilayah di Irak dan Suriah, tetapi belum berjanji setia secara resmu untuk itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement