REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Badan pengawas perusahaan di Australia menganggap Australia terlalu lunak untuk urusan kejahatan kerah putih. Karenanya, perlu tambahan aturan hukum termasuk memperberat hukuman penjara.
Greg Medcraft, Ketua Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC) mengatakan Australia adalah "surga bagi para penjahat berkerah putih."
Penjahat berkerah putih, atau istilahnya 'White Collar Crime', adalah sebutan bagi mereka yang memiliki wewenang di perusahaan-perusahaan dan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. "Di beberapa negara, hukuman mereka bisa dua hingga tiga kali lebih dari kerugian yang dicapai," ujar Medcraft baru - baru ini.
"Di Australia seringkali hukuman dilanggar demi transaksi."
Sebelumnya, ASIC sebagai badan pengawas perusahan dituding tidak melakukan hal yang cukup untuk mengatasi masalah skandal keuangan di perusahaan finansial dan bank. Mereka juga dianggap terlalu lunak untuk bisnis-bisnis berskala besar.
Tetapi, Medcraft menolak tuduhan-tuduhan tersebut. Ia mengatakan justru lembaganya telah meningkatkan caranya mereka mengatasi hal ini. Medcraft mengatakan, memang hukuman bagi para pelaku kejahatan di perusahaan-perusahaan di Australia terlalu ringan, jika dibandingkan di negara-negara lain, seperti Amerika Serikat.
ASIC telah memberikan rekomendasi kepada Senat agar Sistem Penyelidikan Keuangan ditingkatkan, termasuk hukuman yang berlaku. "Dalam beberapa kasus, hukuman tidak mengikuti indeks inflasi, beberapa diantara mereka ada yang masih berusia dua puluh tahunan," ujar Medcraft.
"Kalau kita ingin investor dan emiten di Australia memiliki kepercayaan pada pasar kita, maka yang mereka harapkan adalah hukuman berat bagi siapapun yang melanggar hukum dengan sengaja," jelas Medcraft.
Di lain sisi, Medcraft mengatakan ASIC juga memiliki masalah, karena kekurangan sumber daya.
Akibat pemotongan anggaran dari pemerintah, 200 pekerja telah kehilangan pekerjaannya. Diperkirakan akan ada 100 pekerjaan yang juga akan hilang tahun 2015 mendatang.