REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengutuk pengusiran pejabat Hak Asasi Manusia PBB dari Republik Demokratik Kongo Selasa dan meminta Dewan Keamanan PBB untuk menindak kejadian tersebut.
Ban Ki-moon juga menyatakan keprihatinannya atas ancaman yang ditujukan kepada pekerja hak asasi manusia PBB lain di Kongo beberapa waktu lalu.
"Sekjen mengutuk keputusan Pemerintah Republik Demokratik Kongo yang mengusir Direktur UNJHRO (United Nations Joint Human Right Office) Scott Campbell," kata juru bicara PBB Stephane Dujarric kepada media.
"Berdasarkan mandat Dewan Keamanan dan Piagam PBB telah dinyatakan bahwa staf PBB tidak boleh diancam atau dihukum ketika melakukan pekerjaan mereka," Ban KI-moon menegaskan melalui juru bicara PBB itu.
Campbell diusir dari negara itu karena menerbitkan laporan yang menuduh Polisi Kongo menyiksa warga sipil selama melakukan penertiban geng di Ibu kota Kinshasa, yang kemudian membuatnya keluar dari Kongo setelah pengusiran terakhir ditujukan pada hari Kamis.
Pemerintah Kongo menolak hasil temuan tersebut dan mengatakan bahwa pekerja HAM PBB itu berusaha mengacaukan negaranya, dimana Campbell juga dinyatakan sebagai "persona non grata" yang diartikan sebagai orang yang tidak diinginkan.
Ban menyatakan kepercayaan penuhnya pada Campbell, dengan mendesak Pemerintah Kinshasa mempertimbangkan kembali keputusannya dan segera menghentikan ancaman pada staf PBB lainnya, ujar Dujarric.
Selain itu, Ban mengimbau Dewan Keamanan PBB untuk menindak pengusiran staf PBB tersebut.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kongo mengatakan bahwa Campbell tidak dapat kembali ke Kongo dalam kapasitasnya sebagai Direktur HAM PBB dan hanya memperbolehkannnya datang sebagai masyarakat biasa, dengan persetujuan dari kantor konsuler terlebih dahulu.
Seorang juru bicara PBB pada hari Minggu mengatakan bahwa Campbell akan kembali ke Kongo.
Sebelumnya, tentara dan militan di Kongo Timur telah dituduh melakukan banyak pelanggaran HAM, dimana pelanggaran tersebut termasuk pada tindakan perkosaan, penculikan, penggunaan tentara anak-anak dan eksekusi.