Jumat 24 Oct 2014 09:49 WIB

Pengadilan Saudi Adili 13 Orang yang Dianggap Serang Pasukan AS

Rep: C64/ Red: Winda Destiana Putri
Pasukan AS di Afghanistan
Foto: Reuters
Pasukan AS di Afghanistan

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Salah satu pengadilan Suadi dilaporkan telah menjatuhkan hukuman terhadap 13 orang, termasuk warga Afganistan dan Qatar.

Dilansir Al Arabiya, JUmat (24/10) mengabarkan, mereka divonis hukuman penjara antara 18 bulan hingga 30 tahun, karena dianggap telah merencanakan serangan terhadap pasukan AS.

Para terdakwa dihukum karena dituduh telah membentuk suatu kelompok bersenjata untuk menargetkan pasukan AS di Qatar. Dimana mereka berniat menggunakan granat tangan, roket dan senjata lainnya.

Menurut Saudi Press Agency, mereka juga merencakan untuk menyerang pasukan AS di Kuwait.

Bahkan, kelompok ini bermaksud mengirim seseorang ke Irak untuk belajar bagaimana membuat bom kendaraan, yang dapat menargetkan tentara asing.

Sebuah pengadilan "khusus terorisme" menghukum warga Qatar dengan 30 tahun penjara. Sedangkan, warga Afganistan meneria hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, 11 warga Saudi divonis hukuman penjara antara 18 bulan hingga 25 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement