Sabtu 25 Oct 2014 15:39 WIB

Miris! Iran Eksekusi Mati Korban Pelecehan Seksual

Rep: Gita Amanda/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Hukuman mati
Hukuman mati

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN-- Iran telah mengeksekusi seorang wanita berusia 26 tahun. Wanita tersebut dihukum karena membunuh seorang pria, yang diduga melakukan pelecehan seksual padanya.

Dilansir dari Aljazirah, Reyhaneh Jabbari ditangkap pada 2007, atas pembunuhan Kuswandi Abdolali Sarbandi, seorang mantan karyawan Departemen Intelijen Iran.

Kantor berita IRNA mengutip Kantor Jaksa Teheran mengatakan, ia dihukum gantung pada Sabtu (25/10) dini hari. Sebuah pesan di lama Facebook mencoba menyerukan kampanye untuk menyelamatkannya. Tapi Facebook saat ini bertuliskan, "Istirahat dalam damai".

Upaya permohonan grasi telah ditingkatkan dalam beberpa pekan terakhir. Ibu Jabbari sebelumnya sempat diperbolehkan untuk mengunjunginnya selama satu jam pada hari Jumat (24/10). Amnesti mengatakan, hal tersebut biasa dilakukan di Iran sebelum eksekusi.

Jabbari divonis mati oleh pengadilan pidana di Teheran pada 2009. Amnesty Internasional mengatakan, kasus ini cacat penyelidikan dan pengadilan.

Ia dijadwalkan dieksekusi pada 30 September. Tapi kemudian ditunda selama 10 hari.  PBB mengatakan, pembunuhan Sarbandi merupakan tindakan pertahanan diri setelah korban mencoba menyerang pelaku secara seksual. Persidangan pada 2009 dinilai cacat hukum.

Jabbari rupanya mengaku menusuk Sarbandi di belakang. Ia mengatakan, Sarbandi mencoba melakukan pelecahan seksual padanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement