REPUBLIKA.CO.ID, AL-QUDS — Dewan Fatwa Islam Palestina yang dipimpin Mufti Agung Al-Quds dan wilayah Palestina Syeikh Mohammad Hussein mengeluarkan fatwa resmi melarang penjualan tanah dan //real estate// kepada Israel. Larangan tersebut diterapkan setelah pasukan Israel dan pemukim ilegal Yahudi merebut properti Palestina di Silwan, Al-Quds Timur.
“Jika setiap individu rela menjual rumah atau tanahnya ke Israel, maka ia dianggap sebagai pengkhianat Islam, Allah dan bangsanya,” kata Dewan dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip Middle East Monitor (MEMO) dan Mi’raj Islamic News Agency (MINA) pada Senin (27/10).
Fatwa dari para ulama Palestina tersebut juga menyerukan rakyat Palestina untuk mengisolasi dan memboikot orang-orang yang menjual tanah dan propertinya kepada Israel. Selain itu, para ulama juga mengimbau agar masyarakat Palestina tidak membiarkan mereka masuk ke dalam masyarakat juga melarang mereka menikah dengan kalangan masyarakat Palestina.
Dewan juga mengutuk pelanggaran baru yang telah dilakukan Israel yang menyerang tempat-tempat suci Islam dan Kristen, termasuk pembakaran Masjid Abu Bakar di Desa Aqraba, dekat Nablus serta serangan pada Masjid Ibrahimi di Hebron.
Selain itu, pasukan Israel telah mempromosikan pembagian waktu ibadah di area Masjid Al-Aqsha dan halamannya. Fatwa karna praktik itu, Dewan telah meminta agar dilakukan pertemuan darurat dengan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam upaya untuk menghentikan praktek-praktek agresif Israel itu.
Sebelumnya, fatwa haram atas penjualan tanah Palestina juga telah dikeluarkan oleh Majelis Tertinggi Islam di bawah pimpinan Haji Ameen Hussainy bersama para ulama Palestina dalam konferensi pertama pada 25 Januari 1930 lalu. Dalam fatwa disebutkan, haram hulumnya menjual tanah kepada Israel meski sejengkal pun.