Selasa 28 Oct 2014 14:09 WIB

Malaysia Tebus Diplomatnya Tersangkut Kasus Asusila di Selandia Baru

Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Seorang Diplomat Malaysia yang diekstradisi ke Selandia Baru terkait tuduhan pemerkosaan mendapatkan tebusan pada Selasa (28/10).

Uang tebusan diberikan setelah pengacara diplomat itu membantah tuduhan bahwa kliennya berusaha melarikan diri dari Selandia Baru dengan menggunakan kekebalan diplomatiknya.

Muhammad Rizalman Ismail, 38, berada di bawah pengawasan dua atase militer Malaysia ketika dirinya diantar ke dermaga dengan dua tangannya terlipat di belakang saat uang tebusannya dibayarkan, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Wellington.

Diplomat ini dituduh menguntit dan mencoba memperkosa Tania Billingsley (21) di rumahnya yang berada tak jauh dari tempat tinggal Komisi Tinggi Malaysia di pinggiran Wellington.

Selain dituduh mencoba melakukan tindakan asusila, utusan yang merupakan Asisten Staf Pertahanan di Komisi Malaysia ini juga didakwa mencoba melarikan diri dari Wellington setelah pihak berwenang Malaysia mengatakan kepada rekan-rekan Selandia Baru, mereka tidak akan mengabaikan kekebalan diplomatik dalam kasus ini.

Pengacara Rizalman, Donald Stevens mengatakan bahwa para pejabat Malaysia membuat keputusan untuk menggunakan kekebalan diplomatik untuk mengirim kliennya kembali ke Kuala Lumpur setelah kejadian tersebut.

"Dia meninggalkan negara bukan karena ia melarikan diri, seperti yang diduga beberapa media, "kata Stevens kepada para hakim.

"Dia meninggalkan Selandia Baru karena mengikuti perintah Pemerintah Malaysia, dimana Komisi Tinggi Malaysia sebelumnya juga telah menegaskan bahwa kekebalan diplomatik yang dimiliknya tak akan dicabut, " tambah Stevens.

Stevens mengatakan bahwa Rizalman tak memenuhi permintaan ekstradisi Selandia Baru karena kliennya ingin kembali ke Wellington dan membereskan masalah ini.

Rizalman khawatir untuk kembali ke Selandia Baru, namun Diplomat Malaysia itu akan kembali bila diminta, ujar Stevens.

Hakim Arthur Tompkins mengabulkan permintaan untuk menebus Rizalman dengan syarat pengacara diplomat itu harus mendaftar perpanjangan sidang pada 3 November 2014.

Tompkins memerintahkan Rizalman kembali ke pengadilan 21 November mendatang, untuk memasukkan permohonan biaya jaminan atas kasus yang dituduhkan padanya.

Rizalman terancam dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun jika terbukti bersalah.

Billingsley akan memberikan keterangan terkait kasus ini, dimana keterangannya akan dipertimbangkan berdasarkan Hukum Selandia Baru.

Dalam sebuah wawancara televisi pada Juli lalu, Billingsley menilai bahwa para pejabat Selandia Baru cenderung menghindari masalah hubungan diplomatik dalam kasus ini, daripada mengutamakan keadilan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement