REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Perdagangan ritel Jepang naik 2,3 persen pada September 2014. Pemerintah Jepang menilai daya beli masyarakat mulai tumbuh kembali setelah kenaikan pajak.
Thomson Reuters, Selasa (28/10) melansir, angka ini 0,6 persen lebih tinggi dari proyeksi para ekonom sejak Maret lalu.
Agustus lalu, kementerian ekonomi, perdagangan dan industri Jepang mencatat pertumbuhan perdagangan ritel hanya 1,2 persen.
Peningkatan menjadi pertanda baik sebab konsumsi tetap tumbuh sejak pemerintah Jepang menaikkan pajak perdagangan dari lima persen ke delapan persen pada 1 April 2014. Perdagangan sempat lesu sebelum menunjukkan tanda pertumbuhan kembali.
Kenaikan pajak itu guna menunjang layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pajak perdagangan rencananya akan kembali dinaikkan menjadi 10 persen pada tahun depan. Namun, kebijakan itu masih ditentang sejumlah politisi dan diminta untuk ditunda.