REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH-- Warga dan netizen Arab Saudi dikejutkan dengan pemberitaan mengenai lowongan kerja untuk bartender di sebuah hotel mewah di Riyad yang terang-terangan meminta calon pelamar bisa melayani konsumen untuk minuman keras.
Undang-Undang di Arab Saudi melarang keberadaan minuman keras di ruang publik. Alkohol dilarang di Arab Saudi sesuai dengan pedoman Islam. Mengonsumsi alkohol, memproduksi, memperdagangkan apalagi menyelundupkan akan dihukum berat oleh pemerintah Arab Saudi.
"Lowongan kerja bartender itu terjadi karena kesalahan dalam sistem manajemen hotel yang diberlakukan global. Padahal seharusnya ada pengecualian untuk The Ritz-Carlton, Riyadh yang terus menghormati dan menjunjung tinggi aturan Kerajaan, " kata Asisten Direktur Humas Ritz-Carlton di Riyadh Merhan el-Massry pada Al Arabiya, Rabu (29/10).
Keberadaan lowongan tersebut berawal dari publikasi Sabq, media online Arab Saudi yang memposting laporan daftar pekerjaan dengan nama dan logo hotel yang ditutupi. Massry memastikan, lowongan tersebut sudah dihapus.