Jumat 31 Oct 2014 19:26 WIB

Denda Rp 30 Juta Bagi yang Merokok Sambil Mengendarai Mobil

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, NORTHERN TERRITORY -- Larangan merokok di mobil yang membawa penumpang anak-anak kini berlaku di seluruh wilayah hukum Australia. Hal ini menyusul berlakunya revisi UU Pengendalian Tembakau di negara bagian Northern Territory (NT). Pelanggaran terhadap aturan ini dikenai denda 2.980 dolar atau sekitar Rp 30 juta.

Negara bagian ini menjadi wilayah hukum paling terakhir yang menerapkan larangan tersebut. Menteri Kesehatan NT Robyn Lambley menyebutkan, revisi UU ini dilakukan di tengah keprihatinan tingginya angka merokok di kalangan warga setempat, yang mayoritas warga Aborigin. "Mengisap tembakau merupakan penyebab utama berbagai penyakit yang menyebabkan kematian dini di kalangan warga Aborigin," jelasnya baru-baru ini.

Menteri Lambley menyebutkan, kebiasaan merokok merupakan penyebab kematian 1 dari 5 warga Aborigin. "Kami akan terus berjuang mengatasi masalah ini," katanya.

Karena itu, menurut Lambley, pihaknya hampir-hampir tak percaya ketika pemerintah federal mengumumkan pemotongan dana 130 juta dolar bagi penanganan kebiasaan merokok di kalangan warga Aborigin.

Dengan berlakunya UU baru ini NT mulai Desember mendatang, maka barangsiapa yang kedapatan merokok di atas mobil yang memuat anak-anak di bawah usia 16 tahun, akan dijatuhi denda 298 dolar (sekitar Rp3 juta).

UU itu juga menyebutkan, pengadilan dimungkinkan untuk menambah jumlah denda maksimal hingga 2.980 dolar (sekitar Rp30 juta).

Menurut catatan, kebiasaan merokok di wilayah NT merupakan yang paling tinggi di Australia, dan menyebabkan 170 kematian setiap tahunnya. Sedikitnya separuh dari populasi warga Aborigin diketahui memiliki kebiasaan merokok, menurut laporan Menzies School of Health Research.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement