Sabtu 01 Nov 2014 19:43 WIB

Pengadilan Tolak Permohonan Karantina Perawat Hickox

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Winda Destiana Putri
Electron micrograph of an Ebola virus virion (illustration)
Foto: en.wikipedia.org
Electron micrograph of an Ebola virus virion (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, FORT KENT -- Pengadilan Maine, Amerika Serikat menolak permohonan pejabat kesehatan negara untuk membatasi pergerakan perawat Kaci Hickox (33 tahun).

Hakim Charles C. LaVerdiere memutuskan Hickox harus melanjutkan pemantauan harian dan berkoordinasi dengan pejabat setempat jika bepergian sehingga pemantauan tetap berlanjut. Namun, karena dia tidak menunjukkan gejalan, hakim mengatakan dia tidak menular.

Negara bagian Maine mengajukan permohonan ke pengadilan, Kamis, agar mengisolasi Hickox hingga masa inkubasi Ebola selama 21 hari selesai pada 10 November.

Hickox yang merawat pasien ebola di Sierra Leone mengatakan aturan karantina sukarela itu melanggar hak asasinya.

Dia juga mengatakan karantina kepadanya tidak perlu dilakukan karena ia tidak berisiko. Dia menolak mematuhi karantina dengan melakukan konferensi pers dan bersepeda bersama kekasihnya.

Belum ada tanggapan dari kantor gubernur atas tindakan Hickox tersebut, dilansir AP, Sabtu (1/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement