Sabtu 01 Nov 2014 17:27 WIB

DK PBB Kutuk Tindakan Eksekusi oleh ISIS di Anbar, Irak

Sidang DK PBB
Foto: afp
Sidang DK PBB

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB, Jumat (31/10), mengutuk penghukuman mati massal terhadap anggota suku di Provinsi Anbar, Irak, oleh petempur Negara Islam (IS/ISIS), kelompok yang juga bernama ISIL dan telah merebut banyak wilayah di Irak.

"Kejahatan ini, seperti pembantaian Camp Speicher di Tikrit, sekali lagi memperlihatkan kebrutalan ISIL, yang dengan jelas memperlihatkan kelompok ... itu di Irak mengincar semua segmen dan lapisan penduduk Irak," kata satu pernyataan pers Dewan Keamanan.

Media AS telah melaporkan gerilyawan IS memamerkan 40 anggota suku yang melawan gerak majunya di pusat kota Hit, kota di sebelah barat Baghdad, Rabu sore (28/10), sebelum menembak dan membunuh mereka di depan warga lokal di bundaran di tengah kota.

"Anggota Dewan Keamanan kembali menyampaikan kemarahan mendalam mereka sehubungan untuk semua orang Irak serta warga negara lain yang telah dibunuh, diculik, diperkosa atau disiksa oleh ISIL, serta perekrutan dan pemanfaatan anak kecil oleh kelompok itu," kata pernyataan tersebut.

Dewan Keamanan PBB juga menyeru Pemerintah Irak serta masyarakat intrnasional agar bekerja untuk menyeret semua pelakunya ke pengadilan, kata pernyataan itu sebagaimana diberitakan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu (1/11). Ditambahkannya, "IS harus dikalahkan dan tak-adanya toleransi, kekerasan serta kebencian yang disebarkannya harus dihentikan."

Pernyataan tersebut juga mengutuk penghukuman sistematis atas orang-orang dari warga minoritas, seperti Yahidi, dan mereka yang menolak ideologi fanatik IS di Irak.

"Anggota Dewan Keamanan kembali menyampaikan bahwa serangan sistematis atau tersebar luas yang ditujukan terhadap warga sipil merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk itu, mereka yang bertanggung-jawab harus dimintai pertanggung-jawaban," kata pernyataan tersebut.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement