Ahad 02 Nov 2014 01:55 WIB
Deklarasi Balfour, Lahirnya Israel dan Berakhirnya Palestina (I)

Inggris Pemeran Utama Lahirnya Negara Israel

Rep: C16/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Arthur John Balfour, mantan perdana menteri Inggris yang juga berperan penting bagi gerakan Zionis.
Arthur John Balfour, mantan perdana menteri Inggris yang juga berperan penting bagi gerakan Zionis.

REPUBLIKA.CO.ID, Hari ini, 2 November menjadi momentum bersejarah bagi kaum zionis Israel. Pada 2 November 1917 muncullah sebuah deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Balfour, yang menjadi cikal bakal lahirnya negara Israel. 

Berikut peristiwa Deklarasi Balfour yang pada akhirnya menjadi bencana bagi warga Palestina:

Inggris Pemeran Utama Lahirnya Negara Israel 

JAKARTA -- Deklarasi Balfour merupakan gerbang kebebasan kaum Yahudi di bawah Zionis Israel dan penanda berakhirnya kaum Islam Palestina. Dalam hal ini, Inggris memegang peranan utama dalam pembebasan ras yahudi zionis tersebut untuk mencapai tujuannya menjadi sebuah Negara.

Tepat pada 2 November 1917, Menteri Luar Negeri Inggris Arthur James Balfour mengirimkan sepucuk surat kepada Federasi Zionis melalui pemuka Yahudi di Inggris Baron Walter Rothschild. Surat tersebut berisi dukungan penuh atas pembentukan tanah air nasional bagi yahudi zionis asal Eropa di tanah Palestina.

“Pemerintahan (Kerajaan Inggris) Yang Mulia dengan ini mendukung pendirian sebuah tanah air nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina, dan akan menggunakan upaya terbaik mereka untuk memudahkan tercapainya tujuan ini, itu menjadi jelas dipahami bahwa tidak akan dilakukan yang mungkin merugikan hak-hak sipil dan agama dari komunitas-komunitas non-Yahudi di Palestina, atau hak-hak dan status politis yang dimiliki orang Yahudi di negara lain”

Deklarasi ini kemudian menjadi bagian dari isi perjanjian damai Sèvres yang dibuat oleh Kekaisaran Utsmaniah, leluhur Negara Turki, dengan Inggris. Saat kekaisaran tersebut kalah maka Palestina langsung berada di bawah kekuasaan Inggris.

Isi Deklarasi Balfour tersebut menjadi landasan kaum yahudi zionis untuk melakukan perpindahan besar-besaran dari Eropa ke tanah Palestina. Secara sepihak melalui surat tersebut Inggris mengisyaratkan tanah palestina menjadi milik kaum Yahudi dan orang asli Palestina dianggap komunitas non-Yahudi yang menumpang di tanah Palestina, tanah suci bagi orang Yahudi. Perpindahan tersebut semakin meningkat jumlahnya semenjak 1930.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement