Ahad 02 Nov 2014 15:39 WIB

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Sungai Nil Dipenjara Tiga Tahun

Rep: c84/ Red: Agung Sasongko
Sesama jenis/ilustrasi
Foto: 123rf.com
Sesama jenis/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  KAIRO -- Pengadilan di Mesir dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi warganya yang disinyalir telah melakukan pernikahan sesama jenis. Hal ini mulai tersiar kala sebuah video di Youtube menunjukan dua pria tengah melakukan prosesi tukar cincin sebuah kapal di sungai Nil pada September lalu.

Seperti dikutip BBC, Ahad (2/10), pemerintah Mesir tengah gencar-gencarnya melakukan inspeksi mendadak terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi kawasan gay dalam beberapa bulan terakhir.

terakhir.

Namun, hukuman penjara tersebut ditentang pihak keluarga yang menyatakan keberatan. Beberapa kelompok Islam juga mengecam pernikahan sesama jenis yang ditengarai akibat kurang tegasnya kepemimpinan Presiden Abdul Fattah al-Sisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement