REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan di Mesir dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi warganya yang disinyalir telah melakukan pernikahan sesama jenis. Hal ini mulai tersiar kala sebuah video di Youtube menunjukan dua pria tengah melakukan prosesi tukar cincin sebuah kapal di sungai Nil pada September lalu.
Seperti dikutip BBC, Ahad (2/10), pemerintah Mesir tengah gencar-gencarnya melakukan inspeksi mendadak terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi kawasan gay dalam beberapa bulan terakhir.
terakhir.
Namun, hukuman penjara tersebut ditentang pihak keluarga yang menyatakan keberatan. Beberapa kelompok Islam juga mengecam pernikahan sesama jenis yang ditengarai akibat kurang tegasnya kepemimpinan Presiden Abdul Fattah al-Sisi.