Rabu 05 Nov 2014 03:33 WIB

Singapura Larang Warganya Mengisap Shisha

Rep: c08/ Red: Chairul Akhmad
Shisha.
Foto: Thestar.com.my/ca
Shisha.

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA – Pemerintah Singapura akan memberlakukan larangan mengisap shisha bagi warganya. Hal ini dikatakan oleh Menteri Kesehatan Singapura Faisal Ibrahim, dalam sebuah sidang parlemen pada Selasa (4/11).

Aturan tersebut, menurut Faisal, sangat penting guna melindungi kalangan muda di negara tersebut. Sebab, selama ini banyak yang menganggap bahwa menghisap tembakau menggunakan pipa air tidak berbahaya.

Padahal, menurut penelitian, menghisap shisha jaub lebih berbahaya ketimbang merokok. Karena untuk menghisap shisha membutuhkan waktu yang lebih lama.

"Mengingat risiko kesehatan yang berhubungan dengan merokok shisha di Singapura, lembaga saya bermaksud untuk melarang impor, distribusi dan penjualan shisha," kata Faishal.

Faisal mengatakan aturan pelarangan Shisha ini akan diberlakukan pada bulan ini. Untuk itu, Faisal memperingatkan kepada importir dan penjual shisha segera menghentikan bisnis ini.

Kawasan Muslim Singapura yang akrab disebut Kampong Glam, begitu populer dengan lokasi-lokasi merokok shisha yang menyediakan tempat merokok di ruang terbuka dengan harga mulai 12 dolar AS.

Padahal, Singapura adalah negara yang serius dalam mengurangi peredaran rokok. Saat ini Singapura tercatat sebagai salah satu negara dengan harga rokok termahal di dunia. Satu bungkus rokok Marlboro dihargai sekitar 12 dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement