Rabu 05 Nov 2014 12:50 WIB

Prancis Adopsi Undang-Undang Antiterorisme Baru

Rep: Gita Amanda/ Red: Julkifli Marbun
Bendera Prancis
Foto: blogspot.com
Bendera Prancis

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Perancis mengadopsi undang-undang anti-terorisme pada Selasa (4/11). Undang-undang tersebut akan memberlakukan larangan perjalanan pada siapa pun yang dicurigai berencana melakukan jihad.

Kantor berita AFP melaporkan, larangan wisata juga termasuk dalam undang-undang baru yang berlaku. Kartu identitas dan paspor tersangka akan disita selama enam bulan dan bisa diperpanjang hingga dua tahun.

UU juga berlaku pada pelaku tunggal yang merancang sendiri serangan terorisnya. Pihak berwenang tak akan mengizinkan masuk bagi warga negara Uni Eropa atau keluarganya yang dianggap membahayakan Prancis.

Dilansir dari Alarabiya, peraturan baru ini dikeluarkan menanggapi kekhawatiran yang semakin besar, mengenai jumlah warga Prancis yang ikut berperang ke Irak dan Suriah. Hal itu berpotensi untuk membuat mereka kembali dan melakukan serangan di negara asal mereka.

Mayoritas senator Partai Hijau menyetujui rancangan undang-undang. Sementara partai sayap kanan memilih abstain, karena khawatir RUU akan membatasi kebebasan.

Kelompok Prancis La Quadrature du Net mengecam RUU tersebut. RUU dinilai tak cocok, berbahaya dan merusak kebebasan.

Pihak berwennang mengatakan, lebih dari 1000 warga negara atau penduduk Prancis terlibat dalam jaringan jihad. Sebanyak 46 diantaranya tewas.

Pemerintah Eropa telah memperketat undang-undang antiterorisme selama 18 bulan terakhir. Pada Juni, sembilan negara sepakat untuk berbagi informasi intelijen dan mengawasi situs radikal untuk menghentikan warga Eropa bergabung dengan militan di Suriah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement