Rabu 05 Nov 2014 14:42 WIB

Israel Tambah Personel di Yerusalem

Rep: C84/ Red: Julkifli Marbun
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu
Foto: AP
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu

REPUBLIKA.CO.ID,  YERUSALEM -- Ketegangan Palestina dan Israel terus memuncak setelah tindakan semena-mena Israel yang menutup Kompleks Masjid Al-Aqsa. Meski, akhirnya Israel kembali membuka Masjid Al-Aqsa pada Jumat (31/10) tidak serta merta menurunkan ketegangan yang terjadi.

Namun, Otoritas Israel hanya mengizinkan warga Palestina berusia di atas 50 tahun yang boleh memasuki tempat suci umat Islam tersebut. Kebijakan ini tak ayal memancing kemarahan warga Palestina.

Situasi di Masjid Al-Aqsa yang dapat dikatakan belum membaik, ditambah pengamanan berlebihan  dilakukan aparat kepolisian Israel menuai protes warga Palestina. Seperti dilansir Reuters, Rabu (5/11), untuk mengantisipasi membludaknya jamaah, Israel dilaporkan menambah jumlah personilnya di jalanan menuju sekitar Masjid Al-Aqsa.

Menjalani pemeriksaan identitas merupakan makanan sehari-hari warga Palestina yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa. Pemeriksaan berlebihan Israel mendapat keluhan dari warga Palestina.

Ahmed Abu Zaaror (21), pedagang buah di kompleks Masjid Al-Aqsa menyatakan keheranannya dengan tindakan yang dilakukan kepolisian Israel. "Apa yang bisa saya katakan? Saya harus simpan kemarahan saya di dalam hati," kesalnya.

Sebelumnya, Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut penutupan ini sebagai 'Deklarasi Perang' yang secara tidak langsung dilontarkan  Israel.

Sejatinya, tak hanya penutupan Kompleks Masjid Al-Aqsa saja yang membuat geram Palestina dan masyarakat Internasional. Rencana pembangunan permukiman Israel dan peraturan tentang hukuman yang lebih keras terhadap warga Palestina yang melempari batu kepada warga maupun aparat Israel mendapat kecaman luas dari dunia internasional.

Menurut peraturan baru tersebut, Pemerintah Israel dapat menghukum hingga 20 tahun penjara kepada setiap warga Palestina yang kedapatan melempar batu atau bom molotov ke Kantor Pemerintahan Israel maupun kendaraan Israel yang melintas. Sedangkan bagi warga Palestina yang melempar batu ke aparat kepolisian Israel atau kendaraan polisi akan dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Israel akan melakukan tindakan aktif terhadap orang yang melakukan gangguan dan mereka yang melempar batu, bom bensin serta petasan. Kami akan mensahkan peraturan yang lebih keras mengenai masalah ini," kata Netanyahu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement