Jumat 07 Nov 2014 10:22 WIB

Pengadilan Internasional Bebaskan Israel Dari Mavi Marmara

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Kapal Mavi Marmara
Foto: WIKIMEDIA COMMONS
Kapal Mavi Marmara

REPUBLIKA.CO.ID, HAGUE -- Kepala Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) memutuskan, tidak akan mengambil tindakan atas serangan Israel pada armada Gaza tahun 2010. Meski peristiwa tersebut telah menewaskan sembilan aktivis Turki.

Dilansir dari BBC News, Jumat (7/11) Fatou Bensouda mengatakan meskipun cukup bukti memadai untuk percaya bahwa itu merupakan kejahatan perang namun katanya ICC harus memprioritaskan skala yang lebih besar.

Sementara itu, Israel mengatakan ICC telah menyia-nyiakan waktu pada pengaduan bermotif politik. Sepuluh tentara Israel terluka dalam insiden di kapal Mavi Marmara milik Turki, saat mereka mencoba melanggar blokade wilayah Hamas.

Pengacara yang membawa kasus ini mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Agar ada kejelasan hukum dari peristiwa yang menjadi titik awal keretakan mendalam antara Israel dan Turki, yang merupakan mantan sekutu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement