Jumat 07 Nov 2014 13:13 WIB

Israel Nodai Ka'bah Pertama Umat Islam

Tentara Israel menggunakan senjata membubarkan warga Palestina di kompleks Masjidil Aqsa
Foto: Reuters/Ammar Awwad
Tentara Israel menggunakan senjata membubarkan warga Palestina di kompleks Masjidil Aqsa

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Anggota Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan pemerintah Indonesia perlu segera mengusulkan langkah hukum ke PBB dan mengajukan protes keras atas tindakan tentara Israel terhadap Masjid Al Aqsa di Yerusalem.

"Tindakan Israel itu bertentangan dengan hukum internasional dan juga konstitusi di Indonesia tentang kebebasan beragama," kata Nanat Fatah Natsir dihubungi di Jakarta, Jumat.

Nanat mengatakan Masjid Al Aqsa merupakan kiblat pertama umat Islam dalam melaksanakan ibadah shalat. Sebelum Kakbah di Mekkah menjadi kiblat shalat, umat Islam di seluruh dunia menjadikan Masjid Al Aqsa sebagai kiblat.

Nanat mengatakan semua orang di seluruh dunia harus menghargai tempat-tempat ibadah agama apa pun, termasuk Masjid Al Aqsa yang merupakan tempat ibadah tersuci ketiga umat Islam setelah Masjid Al Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Sebelumnya, Yordania mengadu kepada Dewan Keamanan PBB tentang serangan pasukan keamanan Israel pada Rabu (5/11) terhadap Masjid Al Aqsa di Yerusalem. Yordania juga menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menghentikan serangan lebih lanjut.

Ketegangan di lokasi yang juga merupakan tempat tersuci Yahudi itu memicu bentrokan antara pasukan keamanan Israel dengan warga Palestina di Yerusalem beberapa pekan terakhir.

Yordania mendesak Dewan Keamanan PBB untuk meminta Israel bertanggung jawab atas serangan yang dikatakannya memicu kebakaran dan merusak mosaik di langit-langit masjid serta permadani di gugus Haram al-Sharif, yang juga dikenal sebagai Gunung Kuil.

Yordania juga telah menarik duta besarnya untuk Israel sebagai kecaman terhadap peningkatan pelanggaran Israel.

Raja Yordania Abdullah adalah penjaga gugus tersebut, yang diakui dalam perjanjian perdamaian 1994 dengan Israel. Gugus tersebut, lokasi Kubah Karang, dikelola oleh pegawai pemerintah Yordania. Yahudi tidak diizinkan beribadah di tempat tersebut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement