Sabtu 08 Nov 2014 01:45 WIB

Pengadilan Putuskan Larangan Pernikahan Sejenis di Empat Negara Bagian AS

Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)
Larangan pernikahan sejenis (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CINCINNATI- Pengadilan banding federal pada Kamis mengukuhkan larangan pernikahan sejenis di Kentucky, Michigan, Ohio dan Tennessee. Hal ini membalikkan kecenderungan di pengadilan federal, yang menghapus larangan tersebut dan menekan Mahkamah Agung untuk menangani masalah tersebut.

Putusan Pengadilan Banding Sirkuit VI Amerika Serikat itu adalah amar pertama pengadilan banding federal mengukuhkan larangan pernikahan sejenis. Ketika Mahkamah Agung pada Oktober menolak mencampuri masalah itu, semua pengadilan banding lain mencabut larangan negara bagian atas pernikahan sejenis.

Keputusan baru itu dapat memaksa pertarungan di Mahkamah Agung dan mengakibatkan keputusan nasional atas keabsahan larangan tersebut. Pengacara kedua sisi masalah itu segera menyeru Mahkamah Agung menangani masalah pernikahan sejenis dan membuat keputusan untuk seluruh negara.

"Kami akan minta Mahkamah Agung mengulas segera dan berharap melewati putusan sangat mengecewakan ini. Kami mampu membawa aturan seragam kesetaraan ke seluruh negeri," kata pernyataan Serikat Kebebasan Warga Amerika.

Jaksa Agung Michigan, Bill Schuette menyambut putusan pengadilan itu sebagai kemenangan undang-undang dasar Michigan. "Mahkamah Agung AS akan membuat kata akhir tentang masalah itu. Semakin cepat mereka memutuskan semakin baik untuk Michigan dan negara ini," kata Schuette.

Dua hakim pada majelis tiga hakim di pengadilan ini bergabung dengan keputusan mayoritas dalam putusan tersebut, sementara hakim ketiga berbeda pendapat. Hakim Jeffrey Sutton menyatakan penggugat pendukung pernikahan sejenis tidak membuat perkara itu mengesahkan rumusan pernikahan.

Serangkaian keputusan di seluruh AS pada tahun ini menyetujui untuk pernikahan sejenis dengan lebih dari 30 negara bagian. Pasangan sejenis pun mendapatkan izin menikah di beberapa negara bagian yang sebelumnya ditolak.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement