Sabtu 08 Nov 2014 15:41 WIB

Arab Saudi Cabut Larangan Mengemudi Bagi Perempuan

Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)
Foto: The Guardian
Wanita Arab Saudi mengemudi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, RIYAD -- Dewan penasehat kerajaan Arab saudi akan mencabut larangan mengemudi bagi perempuan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan bisa membawa kendaraan di negara tersebut.

Dilansir dari Al-Arabiya, gelombang protes sebelumnya terus terjadi terkait larangan mengemudi bagi perempuan di Saudi. Ulama Muslim ultrakonservatif di kerajaan selama ini beranggapan, 'amoralitas' akan merebak jika perempuan mengemudi.

Namun, anggota Dewan Syura membuat rekomendasi rahasia pada kerajaan untuk mencabut larangan tersebut. Seorang anggota dewan berbicara dengan syarat anonim mengatakan, rekomendasi itu tak pernah dipublikasikan.

Tapi syarat yang harus dipatuhi adalah, hanya perempuan di atas 30 tahun yang diizinkan mengemudi. Mereka juga harus mendapat izin dari wali laki-laki untuk melakukannya. Jam mengemudi pun hanya boleh mulai pukul 07.00 hingga 20.00, pada Sabtu sampai Rabu dan siang sampai pukul 20.00 para Kamis dan Jumat, yang merupakan akhir pekan di kerajaan.

Syarat lainnya, perempuan yang mengemudi harus mengenakan baju konservatif dan tanpa riasan wajah. 

Di dalam kota mereka dapat mengemudi tanpa wali laki-laki, tapi di luar kota mereka wajib didampingi wali laki-laki.

Dewan Syura juga berencana membentuk departemen lalu lintas khusus perempuan, agar ada petugas perempuan yang akan berhubungan dengan pengemudi perempuan. Terutama jika mobil mereka rusak atau menghadapi serangan. 

Dewan merekomendasikan, petugas lalu lintas perempuan berada di bawah pengawasan lembaga agama. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement