REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Negara-negara di Asia dan Pasifik sepakat membuat jejaring untuk berbagi informasi tentang korupsi. Jaringan disebut //Network of Anti-Corruption Authorities and Law Enforcement Agencies (ACT-NET)//.
Jaringan tersebut mengikat 21 negara anggota APEC untuk tidak menyelamatkan siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk melakukan ekstradisi, memberi bantuan hukum, melakukan pemulihan hingga pengembalian hasil korupsi. Sistem juga akan memberi perlindungan terhadap //whistleblower//.
Ide ini diajukan oleh Cina, didukung Amerika Serikat dan disetujui anggota //Asia Pacific Economic Cooperation// (APEC) lain.
Dalam statement resmi, negara anggota APEC tidak akan menyelamatkan siapa pun yang terlibat korupsi. Presiden Cina, Xi Jinping telah bersumpah untuk mengurangi angka korupsi di negaranya. Kesepakatan ini memperluas upayanya untuk memberantas pejabat-pejabat yang terlibat korupsi. Informasi akan berguna untuk mencegah pelaku melarikan diri keluar negeri.
Cina sedang dalam kampanye besar-besaran untuk mencabut korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk dalam level masyarakat. Lebih dari 13 ribu pejabat Tiongkok dinyatakan bersalah karena terlibat korupsi pada periode Januari-September 2014. Kampanye termasuk mencegah pelaku lari ke luar negeri.
Presiden Xi telah memperingatkan kampanye merujuk pada siapa saja tanpa pandang bulu. Entah itu anggota partai senior, anggola parlemen, anggota keamanan dan pejabat tinggi lainnya. Sejak Xi menjabat, beberapa tokoh politik terpandang Cina telah menjadi sasaran, seperti wakil ketua parlemen Cina dan mantan ketua keamanan.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry memuji ide kesepakatan ini. Ia menyebutnya sebagai gerakan melangkah maju.
‘’Korupsi tidak hanya menciptakan lingkungan yang tidak sehat. Tapi juga menggangu hubungan ekonomi hingga mengurangi kepercayaan masyarakat,’’ kata dia pada wartawan dikutip BBC.