REPUBLIKA.CO.ID, KAMPALA-- Uganda berencana untuk memperkenalkan undang-undang anti-gay baru. Undang Undang (UU) baru nantinya memungkinkan untuk mempidanakan para pelaku yang dianggap melakukan 'tindakan tak wajar' dalam hubungan seksual.
Seorang menteri pemerintah mengatakan kepada BBC, ini tidak akan secara eksplisit merujuk pada homoseksualitas. Tetapi akan bergantung pada hukum pidana yang mengatur hukuman seumur hidup untuk "tindakan tidak wajar".
Aktivis mengatakan, rencana itu lebih kejam daripada undang-undang anti-gay yang sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan pada bulan Agustus. Amerika Serikat dan negara pendonor lainnya memotong dana bantuan ke Uganda, sebagai protes terhadap hukum.
Uganda adalah masyarakat yang sangat konservatif di mana tindakan homoseksual dianggap ilegal. Undang-undang baru terhadap orang-orang gay akan meningkatkan popularitas pemerintah.
Namun, banyak pengamat politik bertanya-tanya apakah kebijakan, yang dikenal sebagai 'Larangan Tindakan Seksual Tak Wajar' akan berjalan. Mengingat tekanan besar pada pemerintah dari pemerintah barat yang menentang kriminalisasi pada orang-orang gay.