Selasa 11 Nov 2014 16:40 WIB

Kapten Kapal Sewol Dihukum 36 Tahun Penjara

Rep: C84/ Red: Julkifli Marbun
Anggota keluarga korban tragedi feri Sewol berdoa sambil menunggu kabar di Jindo, Selasa (22/4)
Foto: AP
Anggota keluarga korban tragedi feri Sewol berdoa sambil menunggu kabar di Jindo, Selasa (22/4)

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) telah memutuskan nasib kapten kapal feri Sewol dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 36 tahun. Kapten Lee Joon Seok (69) dinyatakan bersalah dan melakukan kelalaian profesional. 

Seperti diberitakan Bloomberg, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gwangju, sekitar 260 kilometer (160 mil) selatan Seoul itu, Hakim Lim Joung Youb mengatakan Lee seharusnya bisa menyelamatkan lebih banyak nyawa. Sebelumnya, pada Senin (27/10) jaksa menuntut hukuman mati untuk Lee dalam tragedi bencana maritim terburuk di negara itu dalam lebih dari empat dekade terakhir. Menurut jaksa, Lee sengaja menghindari perintah evakuasi karena khawatir para penumpang akan menghambat pelariannya.

Lee sebelumnya dengan tegas membantah tuduhan pembunuhan. Seperti dilansir Al Jazeera, Kapten Lee telah meminta maaf karena meninggalkan para penumpang tetapi dia mengatakan tidak tahu tindakannya akan menyebabkan begitu banyak kematian. Belum jelas apakah Kapten Lee akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Meski demikian, putusan 36 tahun penjara tampaknya tak akan memuaskan jaksa dan keluarga korban yang menginginkan Kapten Lee diganjar hukuman mati. Hukuman mati sendiri masih berlaku di Korsel, namun sejak 1997 lalu tidak ada lagi eksekusi mengenai hukuman mati. Tercatat sudah ada 60 orang yang menjalani hukuman mati di negeri Ginseng tersebut.

Kasus tenggelamnya kapal Sewol terjadi pada 16 April 2014 dengan ditumpangi 476 orang dengan sebagian besar SMA yang akan berwisata di Pulau Jeju. Dari 476 orang hanya 172 penumpang yang selamat. Dalam laporannya Kementerian Maritim Korsel menyatakan 295 jenazah sudah diambil keluarganya masing-masing, sedangkan sembilan lainnya masih dalam tahap pencarian.

Lee Ju-young, Menteri Maritim mengatakan pada konferensi pers yang disiarkan televisi di Korsel bahwa pencarian akan dihentikan mengingat situasi dan kondisi cuaca yang tengah memburuk. "Kesimpulan pemerintah adalah pencarian korban oleh para penyelam telah mencapai batasnya," ujarnya, dilansir //AFP//, Selasa (11/11).

Lee mengatakan runtuhnya kabin di feri dan datangnya musim dingin akan membuat penyelam dalam situasi yang sangat berbahaya. Lee menambahkan mengatakan anggota keluarga dari orang-orang yang hilang telah meminta pemerintah untuk menghentikan pencarian di bawah air.

"Orang yang kita cintai tetap terjebak di perairan dingin, keputusan ini tak tertahankan menyakitkan bagi kami. Tapi kami meminta agar operasi pencarian dihentikan dari sekarang karena masalah keamanan," ujar seorang kerabat dari salah satu korban hilang sambil menangis. Sebelumnya, dua penyelam telah tewas setelah jatuh tak sadarkan diri selama pencarian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement