Selasa 11 Nov 2014 15:07 WIB

Kondisi Pencari Suaka Australia Tak Manusiawi

Rep: Gita Amanda/ Red: Winda Destiana Putri
Para pencari suaka ke Australia
Foto: voanews
Para pencari suaka ke Australia

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komite PBB pada Senin lalu, mengkritik kondisi para pencari suaka di pusat-pusat penahanan Pulau Manus dan Nauru.

Komite mengatakan, kondisi para pencari suaka tak manusiawi dan telah  melanggar hukum.

Dilansir dari The Guardian, Selasa (11/11) Komite Anti-Penyiksaan PBB mengatakan kondisi di Pulau Manus dan Nauru, tempat Australia menampung para pencari suaka, tak manusiawi dan melanggar hukum.

PBB mengatakan, undang-undang baru yang dikeluarkan Australia telah memaksa para pencari suaka kembali ke tanah air mereka. Undang-undang tersebut berpotensi melanggar konvensi Melawan Penyiksaan PBB.

Australia tampil di hadapan Komite PBB di Jenewa pada Senin kemarin. Panitia mendengarkan amandemen RUU migrasi Australia, yang membuat kemudahan bagi Australia untuk mengirim kembali pencari suaka ke negaranya. Hal tersebut tentunya melanggar hukum internasional.

Australia sebelumnya memang meratifikasi konvensi Menentang Penyiksaan, yang secara hukum mengikat, pada 1989. Konvensi itu melarang penyiksaan pada pencari suaka, juga melarang pengiriman paksa seseorang ke tempat asal mereka disiksa.

Namun panitia mengatakan, kondisi pusat penahanan di Pulau Manus dan Nauru sangat kejam, tak manusiawi dan melanggar hukum, khususnya penahanan wajib bagi anak-anak.

Pusat penahanan pulau telah menjadi fokus perhatian media sejak kematian Reza Berati dan Hamid Kehazaei di Pulau Manus. Serta adanya laporan serangan kekerasan terhadap pengungsi anak di Nauru.

Australia tak harus menghukum pencari suaka karena mereka tiba dengan perahu atau membayar orang untuk penyelundupan manusia. "Orang-orang ini menyelundupkan orang dengan klaim pengungsi," ujarnya.

Sementara Duta Besar Australia untuk PBB di Jenewa John Quinn mengatakan, Australia bekerja secara kooperatif dengan negara-negara tetangga memerangi operasi penyelundupan manusia.

"Pemerintah Australia telah memperkuat kebijakan untuk menjamin perlindungan migran, termasuk pencari suaka, untuk mencegah eksploitasi mereka di tangan penyelundup manusia," kata Quinn.

Duta besar menambahkan perubahan yang diusulkan legislatif akan meningkatkan keadilan, akuntabilitas dan integritas rezim pencari suaka Australia. Delegasi Australia yang dipimpin Quinn akan menjawab kekhawatiran komite pada Selasa (11/11) sore waktu Jenewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement