Selasa 11 Nov 2014 14:50 WIB

Wah, Di Arab Saudi Bergosip Termasuk Tindakan Korupsi

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bergosip/ilustrasi
Foto: nydailynews.com
Bergosip/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Komisi Anti Korupsi Arab Saudi (NACC) telah mengeluarkan sejumlah perilaku kerja di instansi pemerintahan sebagai tindak pidana korupsi seperti bergosip, membuat panggilan pribadi, membaca materi yang tidak relevan dan tidak mengikuti jam kantor.

Seperti dilansir Arab News, Selasa (11/11), hal ini memperluas definisi sebelumnya tentang korupsi yang hanya berkutat pada penyalahgunaan dana, pemalsuan dan penyuapan. NACC juga menyatakan penggunaan kendaraan pemerintahan untuk pribadi dan menciptakan kantor mewah termasuk dalam tindak pidana korupsi.

NACC juga mendorong para pekerja untuk melaporkan apakah manajer mereka datang terlambat untuk bekerja atau pergi lebih awal. Begitupun sebaliknya, para atasan dihimbau untuk melaporkan para pekerjanya yang telat datang.

NACC menyatakan bahwa pekerja dianggap melakukan korupsi administratif jika dengan sengaja gagal atau menunda kebutuhan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan seperti menerbitkan dokumen.

Selain itu, memberikan pekerjaan bagi keluarga atau kenalan dengan mengorbankan warga lainnya yang dianggap memenuhi syarat juga termasuk kategori korupsi.

NACC mengatakan akan ada hukuman berat untuk pelanggaran berbagai pelanggaran tersebut. Hal ini dilakukan NACC agar dapat memantau kinerja para abdi negara secara maksimal dengan tujuan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat banyak terkait pelayanan publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement