Selasa 11 Nov 2014 21:00 WIB

Narkotika Sebabkan Hukuman Mati Meningkat di ASEAN

Hukuman Mati
Hukuman Mati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus narkotika menyebabkan jumlah warga negara asing banyak dihukum mati di negara-negara setempat saat mereka tertangkap, menurut laporan dari anggota Institusi Hak Asasi Manusia se-ASEAN (SEANF), Tan Sri Hasmy Agam.

"Pengedaran obat terlarang banyak diancam hukuman mati di negara-negara ASEAN, hal itu menyebabkan semakin banyaknya korban hukuman mati," kata Tan Sri Hasmy Agam di Jakarta, Selasa (11/11)

Kasus seperti menyebabkan kampanye penghapusan hukuman mati di seluruh dunia sedikit terhambat, karena ketegasan penegakan hukum di negara-nagara terkait obat-obatan terlarang.

Menurutnya negara Singapura mempunyai kasus terbanyak tentang tertangkapnya warga asing pelaku penyelundupan obat-obatan terlarang, dan kebanyakan diancam dengan hukuman mati karena otoritas setempat.

"Kampanye penghapusan hukuman mati tetap diperjuangkan tanpa mengurangi nilai kewenangan hukum setempat, agar kejahatan tetap diberantas," tutur Tan Sri yang juga menjadi ketua Organisasi Hak Asasi Manusia di Malaysia (SUHAKAM).

Senada dengan hal tersebut, Wakil Direktur Umum Departemen Perlindungan Hak Asasi Thailand, Ms Pitikan Sithidej mengungkapkan di negaranya banyak warga asing yang terancam hukuman mati terkait kasus narkotika.

"Jumlah terancam hukuman mati pada sepuluh tahun terakhir di Thailand mencapai 525 orang, kebanyakan karena kasus narkotika, sekitar 30 persen," ujar Pitikan Sithidej.

Tujuan dari kampanye penghapusan hukuman mati adalah semata-mata menghargai hak hidup yang dimiliki setiap manusia, namun terkait hukuman dari kewenangan peraturan, hal ini masih banyak dikaji untuk menggantikan hukuman setimpal pengganti hukuman mati.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement