REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Negara-negara anggota Kerja Sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) telah memutuskan untuk mendirikan sebuah jaringan penegakan hukum lintas batas guna memperkuat kerja sama anti-korupsi transnasional di kawasan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Presiden Tiongkok Xi Jinping, Selasa (11/11) dalam konferensi pers pada akhir Pertemuan Pemimpin Ekonomi APEC yang digelar selama dua hari.
Para pemimpin dan perwakilan dari 21 ekonomi APEC telah mencapai konsensus dalam memburu buronan secara luas, pengembalian aset-aset haram mereka dan memperluas kerja sama penegakan hukum.
Laporan sebelumnya mengatakan jaringan akan terdiri dari personil anti-korupsi dan aparat penegak hukum dari negara anggota APEC.
Mekanisme kontak teratur dan mekanisme kerja sama penegakan hukum akan dibangun di bawah jaringan memfasilitasi pertukaran informasi dan membangun kepercayaan, serta menyelidiki korupsi, penyuapan, pencucian uang dan kejahatan perdagangan ilegal.
Mereka juga akan berkumpul dan berbagi pengalaman di bidang anti-korupsi melalui seminar dan pertukaran.
Tiongkok berada di tengah kampanye anti-korupsi. Negara ini juga berusaha untuk memperluas kampanye untuk mereka yang telah melarikan diri ke luar negeri.