REPUBLIKA.CO.ID,BURN--Pengadilan telah membatalkan larangan berjilbab yang diberlakukan sebuah sekolah di wilayah Timur Laut Saint Gallen Canon, Swiss kepada seorang muridnya yang berusia 13 tahun.
"Larangan tersebut akan dibenarkan jika hal itu menjadi ancaman serius bagi perdamaian agama," tegas pengadilan itu seperti dikutip Onislam, Rabu (13/11).
Pengadilan berargumen bahwa larangan berjilbab tidaklah proposional. Hakim setuju dengan argumen pengacara si murid yang melihat larangan berjilbab sangat bertentangan dengan kebebasan beragama.
Padahal hak itu dilindungi oleh hukum federal dan kewilayahan, serta tercantum pula dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
Pengadilan menerangkan, tidak ada bukti kalau mengenakan jilbab menyebabkan masalah di sekolah atau mempernaruhi integritas remaja itu di kelas.
Bagi umat Islam, jilbab bukanlah simbol melainkan identitas dan hukumnya wajib bagi perempuan untuk mengenakannya.
Factbook CIA mencatat, Swiss merupakan rumah bagi sekitar 400 ribu Muslim yang mewakili lima persen dari 8 juta warganya.
Di waktu yang sama dan di tempat yang berbeda, pemerintah federal menegakkan hak Canton Ticino yang melarang warga mengenakan niqab atau burqa di ruang publik.
"Kami akan menerima hal itu, karena bagi kami perdamaian merupakan hal yang luar biasa penting," ujar presiden organisasi Islam di Swiss Hisyam Maizar.