Sabtu 15 Nov 2014 19:05 WIB

Pengadilan Swiss Mendukung Sekolah Hijab

Rep: C87/ Red: Winda Destiana Putri
Hijab (ilustrasi)
Foto: Rakhwamaty La'lang/Republika
Hijab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BERN -- Pengadilan di Kanton Saint Gallen Swiss telah membatalkan larangan yang sebelumnya diberlakukan oleh sekolah di timur laut Kanton Saint Gallen. Pelarangan ini bermula ketika seorang siswi berusia 13 tahun mengenakan hijab di sekolah.

Pengadilan menyatakan larangan berhijab tidak proporsional. Hakim setuju dengan argumen pengacara sang gadis yang mengatakan larangan hijab bertentangan dengan kebebasan beragama yang dilindungi oleh hukum federal dan kewilayahan serta Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Pengadilan menambahkan tidak ada bukti bahwa mengenakan hijab menyebabkan masalah di sekolah atau mempengaruhi integrasi remaja itu di kelas.

"Larangan tersebut hanya akan dibenarkan jika itu menjadi ancaman serius bagi perdamaian agama," kata pengadilan seperti dilansir IslamOnline, Sabtu (15/11).

Bagi umat Islam, hijab bukanlah simbol, melainkan pakaian wajib bagi perempuan Muslim. Menurut Factbook CIA, jumlah Muslim di Swiss mencapai 400 ribu atau sekitar 5 persen dari total delapan juta penduduk Swiss.  

Pada hari yang sama, pemerintah federal memperkuat hak Kanton Ticino yang melarang warganya mengenakan cadar seperti niqab atau burqa di depan umum. Burqa adalah pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki dan mengenakan oleh beberapa perempuan Muslim.

Pemilih di Kanton Ticino menyetujui larangan itu pada September 2013. "Kami akan menerima ini karena bagi kami perdamaian luar biasa penting," kata pimpinan kelompok payung organisasi Islam di Swiss seperti dikutip penyiar SRF.

Kabinet federal mengatakan keputusan itu sejalan dengan Pengadilan HAM Eropa, yang sebelumnya memutuskan bahwa larangan cadar di Perancis sesuai dengan kebebasan beragama dan nondiskriminasi.

Mengenakan cadar telah menjadi fokus perdebatan yang berkembang di Barat dalam beberapa tahun terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement