Sabtu 15 Nov 2014 18:55 WIB

Taiwan Harap Kapal Ikannya tak Dilarang Masuk Indonesia

Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta, Jumat (5/9).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAIPEI -- Badan Perikanan Taiwan berharap pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan larangan berlayar terhadap kapal pencari ikan asal Taiwan di wilayah perairan Indonesia.

Deputi Direktur Jenderal Badan Perikanan Taiwan, Tsay Tzu-yaw, sebagaimana dikutip Harian The China Post di Taipei, Sabtu (15/11), mengakui bahwa pemerintah Taiwan akan membicarakan masalah tersebut dengan pemerintah Indonesia.

Pembicaraan itu menyangkut tentang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang beroperasinya 40-60 unit kapal pencari ikan tuna asal Taiwan untuk melindungi kepentingan wilayah perairan Indonesia.

Menurut Tzu-yaw kepada Kantor Berita Taiwan, CNA, perairan Indonesia merupakan wilayah perlintasan ikan tuna bermata besar dan tuna bersirip kuning.

"Jika kapal pencari ikan asal Taiwan tidak diizinkan melintasi wilayah perairan Indonesia, maka mereka harus mengubah wilayah operasi," katanya menambahkan.

Ia mengakui bahwa pemerintah Indonesia memiliki hak mengeluarkan regulasi tersebut. Namun pihaknya tetap berharap pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan larangan.

Direktur Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan KKP, Tyas Budiman, di Jakarta, Selasa (11/11), menyatakan akan menghentikan izin penangkapan ikan tuna oleh 40-60 kapal asal Taiwan.

Menurut dia, semua kapal ikan itu memasuki perairan Indonesia dan berlabuh di Benoa, Denpasar, sejak 1980-an. Namun beberapa kapal ikan itu ada yang rusak dan didapati mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga harus menghentikan operasinya di perairan Indonesia.

Kapal Taiwan itu berbobot 30 hingga 40 gross ton. Meskipun sudah terdaftar dan dimiliki oleh warga Indonesia, KKP masih menggangap kapal itu buatan asing dan mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga harus berhenti beroperasi sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement