REPUBLIKA.CO.ID, AMMAN -- Pengadilan Yordania menjatuhkan hukuman penjara bagi lima orang warganya yang dinilai membantu mempromosikan ISIS di dunia maya pada Senin (17/11). Kelima orang tersebut akan mendekam di dalam penjara antara tiga hingga lima tahun.
Salah satu dari mereka, Ahmad Abu Ghalluss, mendapatkan tambahan hukuman dengan tiga bulan penjara karena sejumlah pelanggaran yang dilakukannya terkait tindakannya mempromosikan ISIS lewat Internet.
"Saya bersama ISIS, sedangkan anda bersama Obama," teriak Ghalluss seusai putusan disampaikan, seperti dilansir //AFP//, Selasa (18/11).
Tersangka lain yang juga muncul di pengadilan ialah seorang pria yang memosting janjinya untuk setia kepada pemimpin ISSI, Abu Bakr al-Baghdad pada halaman //Facebook//-nya.
Selain memutuskan hukuman bagi kelima orang yang dianggap mempromosikan ISIS, pengadilan Yordania juga menggelar menyidangkan seorang pria, Hammam Badr (31) yang dilaporkan meninggalkan negara dan bergabung dengan pejuang Al-Nusra yang berafiliasi dengan Al-Qaeda pada Juli 2013 lalu.
Kepada hakim, Hammam Badr mengatakan ia hanya bertugas sebagai juru masak tetapi memutuskan untuk berhenti dan pulang hanya sepuluh hari setelah bergabung.
"Karena saya tidak suka kondisi disana," ujarnya.
Yordania merupakan salah satu dari lima negara Arab yang mendukung serangan udara pimpinan AS terhadap ISIS di Suriah dan Irak. Menurut pengacara tersangka Mussa Abdalat kepada //AFP// pekan lalu, Pemerintah Yordania telah menangkap sedikitnya 130 simpatisan ISIS sejak akhir September.
Abdalat mengatakan sebagian besar dari mereka yang berada di balik jeruji besi adalah anggota dari kelompok Salafi yang mematuhi ajaran Sunni.