REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menyatakan sikap keras bahwa Australia telah mengingkari Konvensi Pengungsi PBB 1951 karena memberlakukan peraturan baru terkait pengetatan penerimaan pencari suaka dan pengungsi.
"Kebijakan yang diambil secara unilateral oleh Australia merupakan suatu bentuk pengingkaran Australia sebagai negara pihak terhadap 'Convention on Refugees' (Konvensi Pengungsi PBB) dan juga pengingkaran terhadap kewajiban internasionalnya," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada wartawan di Gedung Pancasila Kemlu, Jakarta, Kamis sore.
Menlu juga menegaskan bahwa Indonesia yang tidak termasuk negara pihak, telah melakukan prinsip-prinsip dasar dari Konvensi Pengungsi PBB tersebut.
"Indonesia sebagai 'nonparty of the International Convention on Refugees' justru telah melakukan banyak sekali," kata dia.
"Intinya, kita (pemerintah Indonesia) menyampaikan pernyataan sikap yang keras terhadap kebijakan yang diambil Australia," tegas Menlu Retno.
Retno menambahkan kebijakan yang diambil Australia tidak akan membantu menyelesaikan masalah pencari suaka dan pengungsi yang telah disepakati oleh negara asal, transit, dan tujuan.
Menlu Retno juga telah menghubungi Menlu Australia Julie Bishop untuk membicarakan masalah kebijakan pengungsi yang diambil pemerintahnya dan sepakat berkomunikasi secara reguler untuk menghindari kesalahpahaman yang terjadi di masa lalu.
Kebijakan baru yang diambil Australia terhadap pencari suaka dan pengungsi diumumkan oleh Menteri Keimigrasian Scott Morrison (18/11), ditujukan untuk mengurangi jumlah penerimaan suaka dari 600 menjadi 450 orang per tahun.
Selain itu, pengungsi yang telah terdaftar di Komisi Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia setelah 1 Juli 2014 tidak akan mendapat penempatan ("resettlement") di Australia.
Berdasarkan data UNHCR, lebih dari sepuluh ribu pencari suaka dan pengungsi yang berada di Indonesia, sebagai negara transit, dan menunggu penempatan, di mana sekitar seratus orang telah mendaftar di kantor perwakilan UNHCR di Jakarta sejak April 2014.