Jumat 21 Nov 2014 22:48 WIB

Perusahaan Australia Didenda Rp 2,5 M Karena Dinding Bangunan Tewaskan Tiga Orang

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Perusahaan konstruksi Australia Grocon didenda $ 250 ribu (sekitar Rp 2,5 miliar) setelah sebuah dinding bangunan yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut  di Melbourne ambruk dan menewaskan tiga orang tahun lalu.

Seorang mahasiswi asal Perancis Marie-Faith Fiawoo (33 tahun)  dan kakak beradik kembar asal Australaia Bridget (180 dan Alexander Jones (19) tewas bulan Maret 2013 ketika dinding bata di sebuah lokasi bangunan di Carlton ambruk karena angin kencang.

Minggu lalu, perusahaan Grocon mengaku bersalah atas tuduhan melanggar keamanan di tempat kerja.

Dalam menjatuhkan denda pada Jumat (21/11), Magistrat  Charlie Rozebcwajg mengatakan bahwa banyak sekali kemungkinan orang bisa menderita cedera atau meninggal karena kemungkinan ambruknya dinding tersebut.

Magistrat mengatakan insiden ini menunjukkan gagalnya tugas perusahaan tersebut.

Grocon memang terlibat dalam pembangunan gedung di tempat tersebut, dengan papan reklame di dinding dibuat oleh perusahaan Aussie Signs. Dinding di Swanston Street ini memiliki awning besar yang ditempelkan.

Sebelumnya, para saksi ahli mengatakan bahwa dinding itu akan aman selama 5 sampai 10 tahun, tanpa adanya tempelan apapun, dan hanya akan aman selama enam sampai 12 bulan bila ada tempelan.

Padahal menurut para saksi, dinding itu harusnya aman untuk masa 500 tahun.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement