REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Australia menolak memberi tanggapan terkait kebijakan pencari suaka terbaru Australia yang dinilai merugikan Indonesia.
"Terima kasih atas pertanyaannya. Kami tidak bersedia untuk memberi komentar mengenai hal ini," ujar Atase Pers Kedutaan Besar Australia di Jakarta Ray Marcelo, Jumat (21/11).
Dalam pernyataan persnya, Menteri Imigrasi dan Perlindungan Perbatasan Australia Scott Morrison mengatakan pencari suaka yang mendaftar pada UNHCR di Indonesia pada dan setelah 1 Juli 2014 tidak bisa tinggal di Australia. Dia mengatakan perubahan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah untuk memutus mata rantai perdagangan manusia.
"Selama sembilan bulan pada 2014, kita tahu penyelundup manusia terus mendorong pencari suaka bepergian ke Indonesia dengan mencari tempat tinggal di Australia. Perubahan ini seharusnya mengurangi pergerakan pencari suaka ke Indonesia dan mendorong mereka mencari tempat tinggal di negara tujuan suaka pertama," ujar Morrison.
Australia akan terus menampung pencari suaka yang telah terdaftar di UNHCR sebelum 1 Juli 2014. Namun, hal itu berarti para pencari suaka akan tinggal lebih lama di Indonesia sebelum dibawa ke Australia.
Morrison mengatakan pemerintah tidak mendukung pencari suaka yang berpergian secara ilegal ke negara transit. Pada 2014-2015 Program Kemanusiaan Australia menyediakan 13.750 tempat bagi pencari suaka.
Menteri Luar Negeri Retno L P Marsudi mengecam keputusan Australia tersebut.